
Invalid Date
Dilihat 4 kali

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ampera Tahun Anggaran 2025 diitetapkan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp.2,379,243,000.
Adapun rincian pendapatan terdiri dari Dana Desa Rp. 930,131,000 dan Alokasi Dana Desa Rp. 1,448,762,000 serta PADes Rp. 350,000.
Sedangkan rincian belanja, terdiri dari :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 924,558,000.
2. Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp. 777,321,000.
3. Bidang Pembinaan, sebesar Rp.259,641,000.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp.342,123,000
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar Rp.75,600,000
Selain total pendapatan diatas, adapun Silpa Tahun sebelumnya sebesar Rp. 93,573,699.
Kepala Desa Ampera, Abdullah Biji menjelaskan, pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran Dana Desa tahun 2025.
Selain itu, seluruh arah kebijakan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan Pencapaian Visi dan Misi Kepala Desa, serta mendukung Pencapaian visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan.
Bagikan:

Desa Ampera
Kecamatan Oba Utara
Kota Tidore Kepulauan
Provinsi Maluku Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini